Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) LPDP melaporkan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan kepada Dewan Penyantun dengan tembusan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan.
(2) LPDP menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan pula kepada Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
