Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari: a. DPPN; b. pendapatan investasi; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan. (3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda