Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Ambon.
Koreksi Anda
