Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Koreksi Anda