Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
