Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
