Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal
Koreksi Anda
