Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
d. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
f. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
n. Staf Ahli Bidang Hukum.
Koreksi Anda
