Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda