Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda