Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengawasan Prasarana Olahraga. (2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menjamin: a. tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan; b. jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang; c. prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan; d. pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan e. pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda