Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengawasan Prasarana Olahraga.
(2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menjamin:
a. tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan;
b. jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang;
c. prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan;
d. pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan
e. pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Koreksi Anda
