Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang ketersediaan Prasarana Olahraga yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan, Masyarakat dapat menyediakan dan/atau membangun Prasarana Olahraga. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional Prasarana Olahraga. (3) Penyediaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat. (4) Masyarakat yang membangun Prasarana Olahraga dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda