Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Prasarana Olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang cacat. (2) Pengadaan Prasarana Olahraga pendidikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. ukuran luas sekolah; b. jumlah peserta didik; c. jenjang pendidikan; dan d. jenis sekolah. (3) Pengadaan Prasarana Olahraga rekreasi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. potensi pengolahraga; b. kebutuhan Masyarakat; c. ketersediaan ruang terbuka; dan d. aksesibilitas Masyarakat. (4) Pengadaan Prasarana Olahraga prestasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. potensi olahragawan; b. potensi tenaga keolahragaan; c. daya saing kompetisi; dan d. potensi olahraga unggulan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pengadaan Prasarana Olahraga penyandang cacat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. potensi pengolahraga/olahragawan penyandang cacat; b. prestasi olahraga penyandang cacat; c. kebutuhan Masyarakat; dan d. kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat. (6) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga amatir dan profesional diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga.
Koreksi Anda