Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara: a. pembangunan; b. pembelian; c. tukar menukar atau tukar bangun; www.djpp.kemenkumham.go.id d. bangun guna serah atau bangun serah guna; e. hibah; atau f. perolehan lainnya yang sah. (2) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan tanah, Pengadaan Prasarana Olahraga dilaksanakan melalui pengadaan tanah atau pembebasan tanah. (3) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda