Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara:
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar menukar atau tukar bangun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bangun guna serah atau bangun serah guna;
e. hibah; atau
f. perolehan lainnya yang sah.
(2) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan tanah, Pengadaan Prasarana Olahraga dilaksanakan melalui pengadaan tanah atau pembebasan tanah.
(3) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
