Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Koreksi Anda
