Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : www.djpp.kemenkumham.go.id a. prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakan prasarana olahraga sebelum Peraturan ini diundangkan, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan b. prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakan prasarana olahraga wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda