Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan sekurang- kurangnya: a. tenaga pemelihara; b. kelengkapan sarana pemeliharaan; c. pendanaan pemeliharaan; d. periodesasi pemeliharaan; dan e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
Koreksi Anda