Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan sekurang- kurangnya:
a. tenaga pemelihara;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan;
c. pendanaan pemeliharaan;
d. periodesasi pemeliharaan; dan
e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
Koreksi Anda
