Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga.
(2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
