Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga. (2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda