Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Prasarana Olahraga dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pelaku olahraga, penonton, dan pengguna.
Koreksi Anda
