Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
