Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
Koreksi Anda