Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemanfaatan Prasarana Olahraga.
(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
Koreksi Anda
