Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota MENETAPKAN Prasarana Olahraga berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh BSANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda