Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat nasional berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6. (2) Gubernur MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat provinsi, berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Bupati/Walikota MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda