Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilaksanakan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga. (2) Verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSANK. (3) Pelaksanaan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas usul Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda