Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN Prasarana Olahraga untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda