Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN Prasarana Olahraga untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
