Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. inventarisasi dan identifikasi Prasarana Olahraga; b. pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga; c. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis di bidang Prasarana Olahraga. (2) Pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan; b. status kepemilikan lahan; c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah (soil); d. standar prasarana olahraga; e. prioritas kebutuhan Masyarakat; f. potensi sumber daya keolahragaan; g. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat; h. budaya Masyarakat; i. partisipasi Masyarakat dalam olahraga; j. pengembangan keolahragaan berkelanjutan; k. pembangunan berwawasan lingkungan; l. kemampuan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana; m. faktor demografis, topografis dan geografis; n. kebutuhan prasarana pendukung bagi olahragawan penyandang cacat; dan o. fungsi prasarana olahraga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda