Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas Perencanaan Prasarana Olahraga.
(2) Pemerintah mencantumkan Perencanaan Prasarana Olahraga tingkat nasional ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
(3) Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pembangunan nasional.
(4) Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(3) disusun sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
