Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tanggung jawab Masyarakat dalam Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
