Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Tata cara Penetapan Prasarana Olahraga dilakukan melalui:
a. Perencanaan;
b. Pengadaan;
c. Penetapan;
d. Pemanfaatan;
e. Pemeliharaan; dan
f. Pengawasan.
Koreksi Anda
