Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
2. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
3. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga.
4. Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk MENETAPKAN tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
5. Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
6. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat Prasarana Olahraga menurut jenis dan fungsinya.
7. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
11. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
12. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
