Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda