Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari:
a. Sekretaris BNPP;
b. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan
d. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
(2) Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda
