Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda