Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi serta petunjuk teknis ditetapkan oleh Kepala BNPP setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang bertanggung- jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
