Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi serta petunjuk teknis ditetapkan oleh Kepala BNPP setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang bertanggung- jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda