Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP adalah Pembina Kepegawaian BNPP.
(2) Sekretaris BNPP ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
