Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP adalah Pembina Kepegawaian BNPP. (2) Sekretaris BNPP ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda