Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pemerintah daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, dan menghimpun salinan dokumen dan informasi dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk keperluan basis data penyusunan sistem informasi perbatasan.
Koreksi Anda