Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) BNPP melakukan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPP diatur oleh Kepala BNPP.
Koreksi Anda
