Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP.
(2) Kepala Biro, Asisten Deputi , Kepala Bagian, dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP atas usul Sekretaris BNPP.
(3) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BNPP.
Koreksi Anda
