Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
a. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
b. Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
d. Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
e. Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pekerjaan Umum;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13. Kepala Badan Intelijen Negara;
14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15. Gubernur Provinsi terkait.
Koreksi Anda
