Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang ditetapkan oleh BNPP. (2) Rencana Induk dan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang di Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda