Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 ...
Koreksi Anda