Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini, tidak diberikan kepada : a. pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet; b. pegawai ... b. pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan; c. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil); d. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet; e. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda