Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda