Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pemenuhan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, yang dimulai sebesar 70% (tujuh puluh per seratus).
Koreksi Anda
