Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
