Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan, sidang dewan sumber daya air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air provinsi.
Koreksi Anda
