Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/ asosiasi yang diwakilinya. (2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui proses pemilihan secara demokratis. (3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah. (4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Koreksi Anda