Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; dan
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Koreksi Anda
