Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup; d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian; e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan; f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan; g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi; h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian; i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan; j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; dan k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan. (2) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas unsur-unsur: a. organisasi/asosiasi masyarakat adat; b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian; c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum; d. organisasi/asosiasi industri pengguna air; e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan; f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air; g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik; h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi; i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga; j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan; k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Koreksi Anda