Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
