Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui: a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Koreksi Anda