Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
d. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Koreksi Anda
